Peraturan Keuangan Negara/Daerah
UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH
|
PERATURAN/KEPUTUSAN
MENTERI
|
CATATAN
|
|
A
|
Undang-undang
|
||
UU
No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
|||
B
|
Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah
|
||
Keppres No 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
|
|||
Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah oleh
ke-1: Keppres No 61/2004; ke-2: Perpres No 32/2005; ke-3: Perpres No 70/2005; ke-4: Perpres No 8/2006; ke-5: Perpres No 79/2006; ke-6: Perpres No 85/2006; ke-7: Perpres No 95/2007
|
|||
C
|
Pengelolaan Uang
|
||
PP No
39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Pelaksanaan
Pasal 28 (1) UU No 1/2004)
|
Permenkeu No 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan
Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
>> Perdirjen Perbendaharaan No Per-35/PB/2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja Permenkeu No 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga Permenkeu No 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja |
||
PP No
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
|
Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah oleh Permendagri No 59/2007
Lampiran A | Lampiran B | Lampiran C | Lampiran D | Lampiran E | |
Bagan Alir Siklus Pengelolaan Keuangan
Daerah berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006
|
|
Permendagri No
26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
|
|||
PP No
22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak
|
|||
PP No
73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
|
Keputusan Menteri Keuangan No 115/KMK.06/2001 tentang Tata Cara
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Perguruan Tinggi Negeri
|
||
PP No
1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan
Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
|
|||
PP No
29 Tahun 2009 tentang Tata cara penentuan jumlah, pembayaran,
dan penyetoran Penerimaan negara bukan pajak yang terutang
|
|||
PP No
22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak
|
|||
D
|
Pengelolaan Piutang dan Utang
|
||
PP No
14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah, dan perubahannya oleh PP No
33 Tahun 2006
|
|||
PP No
2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
(Pelaksanaan Pasal 38 (4) UU No 1/2004) |
>> Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.010/2006 tentang Tata Cara
Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah Yang Dananya Bersumber dari
Pinjaman Luar Negeri (Pelaksanaan Pasal 16 PP No 54 Tahun 2005 dan Pasal
22 ayat (4) PP No 2 Tahun 2006)
|
||
PP No
54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah
(Pelaksanaan Pasal 38 (4) UU No 1/2004) |
|||
PP No
57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Pelaksanaan Pasal 45 UU No 33/2004) |
>> Peraturan Menteri Keuangan No 52/KMK.010/2006 tentang Tata Cara
Pemberian Hibah Kepada Daerah (Pelaksanaan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 PP
No 57 Tahun 2005 dan Pasal 22 ayat (4) PP No 2 Tahun 2006)
|
||
PP No
54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
|
>> Peraturan Menteri Keuangan No 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian
Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening
Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
>> Peraturan MenteriKeuangan No 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau dana bagi hasil dalam kaitannya dengan pinjaman daerah dari pemerintah pusat |
||
E
|
Pengelolaan Investasi
|
||
PP No
8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah
|
|||
F
|
Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah
|
||
PP No
6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
dan perubahannya oleh PP No
38 Tahun 2008
|
Peraturan Menteri Keuangan
No 02/PMK.06/2008 Penilaian Barang Milik
Negara
|
||
Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara.
Dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: Keputusan Menteri Keuangan No 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara, dan Keputusan Menteri Keuangan No 350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara | Lampiran | |
Perda Kota Bandung No 24 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pelepasan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah
Kota Bandung
|
||
Peraturan Menteri Keuangan No 55/KMK.03/2001 Tata Cara Pengamanan,
Penghapusan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Surat Edaran Dirjen Anggaran No SE-76/A/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 13 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No 55/KMK.03/2001 |
|||
Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah, menggantikan Keputusan Mendagri No 152 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah
|
|||
G
|
Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban APBN/APBD
|
||
PP No
8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah
|
>> Permendagri No 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya
|
||
PP No
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
|
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
>> Komite Standar Akuntansi Pemerintah: Buletin Teknis Nomor 02 Tahun 2005 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah |
||
H
|
Penyelesaian Kerugian
Negara/Daerah
|
||
>> Peraturan Mendagri Nomor 5 Tahun 1997 Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
>> Instruksi Mendagri No 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri No 5/1997 >> Peraturan BPK No 3/2007 Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara |
|||
I
|
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum
|
||
PP No
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
|
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2008 Tata Cara Revisi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun
Anggaran 2008
>> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006) >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Renumerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum (Telah digantikan oleh PMK No 109/PMK.05/2007) >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penerapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (tidak berlaku lagi) |
No
|
Grade
|
Tunjangan
|
Gol/Ruang
|
Eselon
|
1
|
27
|
46,950,000
|
||
2
|
26
|
41,550,000
|
||
3
|
25
|
36,770,000
|
IV/e
|
Eselon I
|
4
|
24
|
32,540,000
|
||
5
|
23
|
24,100,000
|
||
6
|
22
|
21,330,000
|
IV/d
|
Eselon II
|
7
|
21
|
18,880,000
|
||
8
|
20
|
16,700,000
|
||
9
|
19
|
12,370,000
|
IV/b
|
Eselon III
|
10
|
18
|
10,760,000
|
||
11
|
17
|
9,360,000
|
||
12
|
16
|
6,930,000
|
III/d
|
Eselon IV
|
13
|
15
|
6,030,000
|
||
14
|
14
|
5,240,000
|
||
15
|
13
|
4,370,000
|
III/b
|
Eselon V
|
16
|
12
|
3,800,000
|
III/b
|
Pelaksana
|
17
|
11
|
3,450,000
|
||
18
|
10
|
3,140,000
|
||
19
|
9
|
2,850,000
|
||
20
|
8
|
2,550,000
|
II/c
|
Pelaksana
|
21
|
7
|
2,360,000
|
||
22
|
6
|
2,140,000
|
||
23
|
5
|
1,950,000
|
||
24
|
4
|
1,770,000
|
||
25
|
3
|
1,610,000
|
I/c
|
Pelaksana
|
26
|
2
|
1,460,000
|
||
27
|
1
|
1,330,000
|
I/a
|
Pelaksana
|
.jpg)

D. Video tentang keuangan negara
TERIMAKASIH
The End








Tidak ada komentar:
Posting Komentar